Ketua Forum Alumni Perguruan Tinggi Se-Idonesia, Andi Razak Wawo mengatakan beberapa faktor menjadi penyebab buruknya kinerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK 327/MBU/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Uji kepatutan dan kelayakan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pemilihan direksi maupun komisaris perusahaan BUMN
RUPST mengangkat Staff Ahli Menteri ESDM, Irwandi Arif menjadi komisaris perusahaan batubara plat merah ini.